Rabu, 18 Mei 2011

Surat pengantar pembuatan/perpanjangan Kartu Tanda Penduduk


Surat pengantar pembuatan/perpanjangan Kartu Tanda Penduduk

Permohonan KTP baru :
1.  Surat Pengantar dari RT dan atau RW.

2.  Foto copy KK
3.  Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi pen-duduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah nikah.
4.  Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir.
5.  Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data.
6.  Formulir F1.07 yang sudah diisi dan ditandatanga-ni petugas kelurahan.
7.  Foto copy dokumen imigrasi (paspor, ijin tinggal tetap (bagi orang asing tinggal tetap)
8.  Foto copy STLD.
9.  Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan.



Permohonan perpanjangan KTP
1.    Surat Pengantar dari RT dan atau RW dan atau RW.
2.    KTP lama
3.    KK yang dimiliki penduduk
4.    Formulir F.1.07 yang sudah diisi dan ditandatangani petugas kelurahan.
Permohonan KTP pengganti :
1.    Surat pengantar dari RT dan atau RW.
2.    Melampirkan KTP yang rusak (bagi KTP yang rusak)
3.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetap-kan (bagi yang KTP hilang)
4.    Foto copy KK
5.    Formulir F.1.07 yang sudah diisi dan ditandatangani oleh petugas kelurahan




1.    Pemohon mendaftar ke Customer service.
2.    Customer service  mendaftarkan Pemohon.
3.    Kepala seksi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap


dan benar, proses dilanjutkan dan bila tidak akan dikembalikan ke pemohon.
4.    Kepala seksi Pemerintahan memaraf surat.
5.    Sekretaris lurah melakukan cross cek untuk diteliti dan diparaf selanjutnya  mengajukan tanda tangan ke Lurah.
6.    Lurah menandatangi Surat Pengantar dan selanjutnya menyerahkan ke Sekretaris Lurah
7.    Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah meregister.
8.    Kepala seksi Pemerintahan / Sekretaris lurah menyerahkan Surat Pengantar ke pemohon.
9.    Pemohon menerima Surat Pengantar Pembuatan/perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).



30 Menit

Surat Pengantar pembuatan/ perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).





























1.    Meja pelayanan
2.    Buku register
3.    Komputer
4.    Blangko
5.    Pulpen

6.    Stempel
7.    Tinta
8.    Computer
9.    Printer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar