Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). | 1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan atau RW. 2. Foto copy dan KTP asli. 3. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan. | 1. Pemohon mendaftar ke Customer service. 2. Customer service mendaftarkan Pemohon. 3. Kepala seksi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan bila tidak akan dikembalikan ke pemohon. 4. Kepala seksi Pemerintahan memaraf surat. 5. Sekretaris lurah melakukan cross cek untuk diteliti dan diparaf selanjutnya mengajukan tanda tangan ke Lurah. 6. Lurah menandatangi rekomendasi SKCK dan selanjutnya menyerahkan ke Sekretaris Lurah. 7. Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah meregister. 8. Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah menyerahkan SKCK ke pemohon. 9. Pemohon menerima Surat pengantar pembuatan SKCK. | 30 Menit | Surat Pengantar Pembuatan SKCK | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Pulpen 4. Stempel 5. Tinta 6. Blangko surat 7. Computer. 8. Printer. |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan catatan Kepolisian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar