Rabu, 18 Mei 2011

Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan catatan Kepolisian





Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

1.  Surat Pengantar dari Ketua RT dan atau RW.
2.  Foto copy dan KTP asli.
3.  Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan.


1.    Pemohon mendaftar ke Customer service.
2.    Customer service  mendaftarkan Pemohon.
3.    Kepala seksi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan bila tidak  akan dikembalikan ke pemohon.
4.    Kepala seksi Pemerintahan memaraf surat.
5.    Sekretaris lurah melakukan cross cek untuk diteliti dan diparaf selanjutnya  mengajukan tanda tangan ke Lurah.
6.    Lurah menandatangi rekomendasi SKCK dan selanjutnya menyerahkan ke Sekretaris Lurah.
7.    Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah meregister.
8.    Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah menyerahkan SKCK ke pemohon.
9.    Pemohon menerima Surat pengantar pembuatan SKCK.


30  Menit

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

1.    Meja pelayanan
2.    Buku register
3.    Pulpen
4.    Stempel
5.    Tinta
6.    Blangko surat
7.    Computer.
8.    Printer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar