Rabu, 18 Mei 2011

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga


Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

1.    Surat pengantar dari RT dan atau RW.
2.    KK dan KTP lama
3.    Bagi yang sudah menikah, menun-jukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin.
4.    Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak)
5.    Formulir F1.07 yang sudah diisi dan ditandatangani oleh petu-gas kelurahan.
6.    Surat keterangan pindah (bagi  penduduk yang pindah)
7.    Paspor, ijin tinggal tetap, STLD dari kepolisian dan SKTT (bagi orang asing tinggal tetap).
8.    Bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
1.    Pemohon mendaftar ke Customer service.
2.    Customer service  mendaftarkan Pemohon.
3.    Kepala seksi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan bila tidak akan dikembalikan ke pemohon.
4.    Kepala seksi Pemerintahan memaraf surat.
5.    Sekretaris lurah melakukan cross cek untuk diteliti dan diparaf selanjutnya  mengajukan tanda tangan ke Lurah.
6.    Lurah menandatangi Surat Pengantar pembuatan Kartu Keluarga selanjutnya menyerahkan ke Sekretaris Lurah.
7.    Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah meregister.
8.    Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah menyerahkan surat pengantar ke pemohon.
9.    Pemohon menerima Surat pengantar Pembuatan Kartu Keluarga.

30 Menit
Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga .

1.    Meja pelayanan
2.    Buku register
3.    formulir
4.    Pulpen
5.    Stempel
6.    Tinta
7.    Ruang tunggu
8.    Stofmap
9.    Komputer
10. Printer.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar