Rabu, 18 Mei 2011

Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah


Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah
1.    Surat Pengantar dari Ketua RT dan atau RW.
2.    KTP Asli Pemohon dan Pengikut
3.    KK Asli
4.    Pas foto 4 x 6 = 5 lb.
5.    Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah).
6.    Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan.
1.    Pemohon mendaftar ke Customer service.
2.    Customer service  mendaftarkan Pemohon.
3.    Kepala seksi Kebersihan  memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan bila tidak maka akan dikembalikan ke pemohon.
4.    Kepala seksi Pemerintahan memaraf surat.
5.    Sekretaris lurah melakukan cross cek untuk diteliti dan diparaf selanjutnya  mengajukan tanda tangan ke Lurah.
6.    Lurah menandatangi Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah, selanjutnya menyerahkan ke Sekretaris Lurah.
7.    Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah meregister.
8.    Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah menyerahkan surat pengantar pembuatan surat pindah ke pemohon.
9.    Pemohon menerima Surat pengantar pembuatan surat pindah.


30 Menit
Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah
1.    Meja pelayanan
2.    Buku register
3.    Komputer/mesin ketik
4.    Blangko Surat Pindah/ kertas
5.    Pulpen
6.    Stempel
7.    Tinta
8.    stofmap
9.    listrik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar