Surat keterangan belum bekerja. | 1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan atau RW. 2. Foto copy KTP Pemohon 3. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan | 1. Pemohon mendaftar ke customer service. 2. Customer service mendaftarkan pemohon. 3. Kepala seksi Kebersihan mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan peninjauan langsung pada bangunan yang dimaksud. 4. Surat diparaf dan Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. 5. Sekretaris lurah melakukan cross cek pada surat yang diajukan dan diparaf. 6. Lurah menandatangani Surat keterangan belum bekerja. 7. Kepala Seksi pembangunan dan ekonomi /Sekretaris lurah meregister surat. 8. Kepala Seksi Seksi pembangunan dan ekonomi / Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon. 9. Pemohon menerima Surat keterangan belum bekerja. | 30 menit | Surat keterangan belum bekerja. . | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Komputer/mesin ketik 4. Blangko 5. kertas 6. Pulpen 7. Stempel 8. Tinta 9. stofmap 10. listrik |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat keterangan belum bekerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar