Rekomendasi pembuatan Surat Izin Tempat Usaha. | 1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan atau RW. 2. Foto copy KTP Pemohon 3. Akte Pendirian Perusahaan 4. Keterangan domisili tempat usaha Bagi Perpanjangan 5. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan. | 1. Pemohon mendaftar ke customer service. 2. Customer service mendaftarkan pemohon. 3. Kepala seksi Pembangunan dan ekonomi mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan peninjauan langsung pada usaha yang dimaksud. 4. Surat diparaf dan Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. 5. Sekretaris lurah melakukan cross cek pada surat yang diajukan dan diparaf. 6. Lurah menandatangani rekomendasi pembuatan izin tempat usaha. 7. Kepala Seksi pembangunan dan ekonomi /Sekretaris lurah meregister surat. 8. Kepala Seksi Seksi pembangunan dan ekonomi / Sekretaris lurah menyerahkan rekomendasi pembuatan surat izin tempat usaha. 9. Pemohon menerima rekomendasi pembuatan izin tempat usaha. | | Rekomendasi Pembuatan/ Perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Komputer/mesin ketik 4. kertas 5. Pulpen 6. Stempel 7. Tinta 8. stofmap 9. listrik |
Rabu, 18 Mei 2011
Rekomendasi pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar