Surat Pengantar pembuatan keterangan ahli Waris | 1. KTP asli ahli waris 2. Surat kematian 3. Tanda tangan ahli waris 4. Data Objek Waris 5. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan. | 1. Pemohon mendaftar ke customer service. 2. Customer service mendaftarkan pemohon. 3. Kepala seksi Pembangunan dan ekonomi mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan peninjauan langsung pada lokasi yang akan diwariskan. 4. Surat diparaf dan Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. 5. Sekretaris lurah melakukan cross cek pada surat yang diajukan dan diparaf. 6. Lurah menandatangani Surat keterangan pembuatan keterangan ahli waris. 7. Kepala Seksi pembangunan dan ekonomi /Sekretaris lurah meregister surat. 8. Kepala Seksi Seksi pembangunan dan ekonomi / Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon. 9. Pemohon menerima Surat keterangan pembuatan keterangan ahli waris. | 3 hari kerja | Surat Pengantar pembuatan keterangan ahli Waris | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Komputer/mesin ketik 4. Blangko 5. kertas 6. Pulpen 7. Stempel 8. Tinta 9. stofmap 10. listrik 11. alat ukur |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat Pengantar pembuatan keterangan ahli Waris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar