Rabu, 18 Mei 2011

Surat Pengantar pembuatan keterangan ahli Waris


Surat Pengantar pembuatan keterangan ahli Waris
1.  KTP asli ahli waris
2.  Surat kematian
3.  Tanda tangan ahli waris
4.  Data Objek Waris
5.  Bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
       1.    Pemohon mendaftar ke customer service.
       2.    Customer service mendaftarkan pemohon.
       3.    Kepala seksi Pembangunan dan  ekonomi mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan peninjauan langsung pada lokasi yang akan diwariskan.
       4.    Surat diparaf dan  Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
       5.    Sekretaris lurah melakukan cross cek  pada surat yang diajukan dan diparaf.
       6.    Lurah menandatangani Surat keterangan pembuatan keterangan ahli waris.
       7.    Kepala Seksi pembangunan dan ekonomi /Sekretaris lurah meregister surat.
       8.    Kepala Seksi Seksi pembangunan dan ekonomi / Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon.
       9.    Pemohon menerima Surat keterangan pembuatan keterangan ahli waris.

3 hari kerja
Surat Pengantar pembuatan keterangan ahli Waris
1.    Meja pelayanan
2.    Buku register
3.    Komputer/mesin ketik
4.    Blangko
5.    kertas
6.    Pulpen
7.    Stempel
8.    Tinta
9.    stofmap
10. listrik
11. alat ukur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar