Surat keterangan belum nikah |
| 1. Pemohon mendaftar ke customer service. 2. Customer service mendaftarkan pemohon. 3. Kepala seksi Pemberdayaan dan Kesra mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan diparaf. Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. 4. Sekretaris lurah melakukan cross cek dan diparaf. 5. Lurah menandatangani Surat keterangan belum nikah. 6. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesra/Sekretaris lurah meregister surat. 7. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesra/Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon. 8. Pemohon menerima surat keterangan belum nikah. | 30 menit | | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Komputer/mesin ketik 4. kertas 5. Pulpen 6. Stempel 7. Tinta 8. stofmap 9. listrik |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat keterangan belum nikah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar