Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk | 1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan atau RW. 2. Foto copy KTP Pemohon. 3. KK Asli Pemohon. 4. Formulir N bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah. 5. Surat Nikah bagi yang T, C dan R. 6. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan. | 1. Pemohon mendaftar ke Customer service. 2. Customer service mendaftarkan Pemohon. 3. Kepala seksi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan bila tidak dikembalikan ke pemohon. 4. Kepala seksi Pemerintahan memaraf surat. 5. Sekretaris lurah melakukan cross cek untuk diteliti dan diparaf selanjutnya mengajukan tanda tangan ke Lurah. 6. Lurah menandatangi Surat Pengantar NTCR selanjutnya menyerahkan ke Sekretaris Lurah. 7. Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah meregister. 8. Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah menyerahkan surat pengantar ke pemohon. 9. Pemohon menerima Surat pengantar NTCR. | 30 Menit | Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Pulpen 4. Stempel 5. Tinta 6. Blangko Surat Pengantar 7. computer/mesin ketik 8. printer. |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar