Surat pengantar pembuatan akte kelahiran. | 1. Surat pengantar dari Ketua RT dan atau RW 2. Foto copy KTP suami dan istri. 3. Foto copy KK. 4. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan. | 1. Pemohon mendaftar ke Customer service. 2. Customer service mendaftarkan Pemohon. 3. Kepala seksi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan bila tidak akan dikembalikan ke pemohon. 4. Kepala seksi Pemerintahan memaraf surat. 5. Sekretaris lurah melakukan cross cek untuk diteliti dan diparaf selanjutnya mengajukan tanda tangan ke Lurah. 6. Lurah menandatangi Surat Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran, selanjutnya menyerahkan ke Sekretaris Lurah. 7. Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah meregister. 8. Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurahmenyerahkan surat pengantar ke pemohon. 9. Pemohon menerima Surat pengantar pembuatan akte kelahiran. | 30 Menit | Surat Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran | 1. Meja pela-yanan 2. Buku register 3. Pulpen 4. Stempel 5. Tinta 6. Komputer/mesin ketik |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat pengantar pembuatan akte kelahiran.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar