Rabu, 18 Mei 2011

Surat pengantar pembuatan akte kelahiran.


Surat pengantar pembuatan akte kelahiran.
1.    Surat pengantar dari Ketua RT dan atau RW
2.    Foto copy KTP suami dan istri.
3.    Foto copy KK.
4.    Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan.

1.    Pemohon mendaftar ke Customer service.
2.    Customer service  mendaftarkan Pemohon.
3.    Kepala seksi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan bila tidak  akan dikembalikan ke pemohon.
4.    Kepala seksi Pemerintahan memaraf surat.
5.    Sekretaris lurah melakukan cross cek untuk diteliti dan diparaf selanjutnya  mengajukan tanda tangan ke Lurah.
6.    Lurah menandatangi Surat Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran, selanjutnya menyerahkan ke Sekretaris Lurah.
7.    Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurah meregister.

8.    Kepala seksi Pemerintahan/Sekretaris lurahmenyerahkan surat pengantar ke pemohon.
9.    Pemohon menerima Surat pengantar pembuatan akte kelahiran.
30 Menit
Surat Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran
1.    Meja pela-yanan
2.    Buku register
3.    Pulpen
4.    Stempel
5.    Tinta
6.    Komputer/mesin ketik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar