Surat pengantar izin kegiatan/ keramaian. | 1. Surat pengantar dari RT dan atau RW. 2. Foto copy KTP Pemohon 3. Proposal Ijin Tempat Penyelenggaraan 4. Surat Permohonan ke Kapolres yang diketahui Lurah. | 1. Pemohon mendaftar ke customer service. 2. Customer service mendaftarkan pemohon. 3. Kepala seksi Pemerintahan dan Trantib mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan diparaf. Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. 4. Sekretaris lurah melakukan cross cek dan diparaf. 5. Lurah menandatangani Surat pengantar izin kegiatan/keramaian. 6. Kepala Seksi Pemerintahan dan trantib/Sekretaris lurah meregister surat. 7. Kepala Seksi Pemerintahan dan trantib/Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon. 8. Pemohon menerima surat keterangankelahiran. | 30 Menit | Rekomendasi Ijin Kegiatan/keramaian | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Pulpen 4. Stempel 5. Tinta 6. Komputer/mesin ketik |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat pengantar izin kegiatan/ keramaian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar