Rabu, 18 Mei 2011

Surat Keterangan Kelahiran


Surat Keterangan  Kelahiran
1.    Surat pengantar dari Ketua RT dan atau RW.
2.    Foto copy KTP suami dan istri.
3.    Foto copy KK
4.    Foto copy surat nikah
5.    Surat keterangan dari dokter atau bidan.
6.    Bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
  1. Pemohon mendaftar ke customer service.
  2. Customer service mendaftarkan pemohon.
  3. Kepala seksi Pemberdayaan dan Kesra mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan diparaf. Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  4. Sekretaris lurah melakukan cross cek  dan diparaf.
  5. Lurah menandatangani Surat keterangan kelahiran.
  6. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesra/Sekretaris lurah meregister surat.
  7. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesra/Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon.
  8. Pemohon menerima surat keterangan kelahiran.

.
Surat keterangan Kelahiran
1.    Meja pela-yanan
2.    Buku register
3.    Pulpen
4.    Stempel
5.    Tinta
6.    Komputer/mesin ketik
7.    Printer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar