Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa |
| 1. Pemohon mendaftar ke customer service. 2. Customer service mendaftarkan pemohon. 3. Kepala seksi Pembangunan dan ekonomi mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan peninjauan langsung pada tanah yang dimaksud. 4. Surat diparaf dan Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. 5. Sekretaris lurah melakukan cross cek pada surat yang diajukan dan diparaf. 6. Lurah menandatangani Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa. 7. Kepala Seksi pembangunan dan ekonomi /Sekretaris lurah meregister surat. 8. Kepala Seksi Seksi pembangunan dan ekonomi / Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon. 9. Pemohon menerima Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa. | 3 hari kerja | Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa. | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Komputer/mesin ketik 4. Blangko 5. kertas 6. Pulpen 7. Stempel 8. Tinta 9. stofmap 10. listrik 11. alat ukur |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar