Rabu, 18 Mei 2011

Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa


Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa
  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan atau RW.
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Alas hak atau bukti kepemilikan
  4. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
        1.    Pemohon mendaftar ke customer service.
        2.    Customer service mendaftarkan pemohon.
        3.    Kepala seksi Pembangunan dan  ekonomi mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan peninjauan langsung pada tanah yang dimaksud.
        4.    Surat diparaf dan  Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
        5.    Sekretaris lurah melakukan cross cek  pada surat yang diajukan dan diparaf.
        6.    Lurah menandatangani Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa.
        7.    Kepala Seksi pembangunan dan ekonomi /Sekretaris lurah meregister surat.
        8.    Kepala Seksi Seksi pembangunan dan ekonomi / Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon.
        9.    Pemohon menerima Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa.

3 hari kerja
Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa.
1.    Meja pelayanan
2.    Buku register
3.    Komputer/mesin ketik
4.    Blangko
5.    kertas
6.    Pulpen
7.    Stempel
8.    Tinta
9.    stofmap
10. listrik
11. alat ukur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar