Rabu, 18 Mei 2011

Rekomendasi pembuatan izin mendirikan Bangunan.


Rekomendasi pembuatan izin mendirikan Bangunan.

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan atau RW.
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Alas hak atau bukti kepemilikan
  4. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
        1.    Pemohon mendaftar ke customer service.
        2.    Customer service mendaftarkan pemohon.
        3.    Kepala seksi Pembangunan dan  ekonomi mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan peninjauan langsung pada bangunan yang dimaksud.
        4.    Surat diparaf dan  Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
        5.    Sekretaris lurah melakukan cross cek  pada surat yang diajukan dan diparaf.
        6.    Lurah menandatangani rekomendasi pembuatan izin mendirikan bangunan.
        7.    Kepala Seksi pembangunan dan ekonomi /Sekretaris lurah meregister surat.
        8.    Kepala Seksi Seksi pembangunan dan ekonomi / Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon.
        9.    Pemohon menerima rekomendasi pembuatan izin mendirikan bangunan.

3 hari kerja
Rekomendasi pembuatan izin mendirikan Bangunan
      1.    Meja pelayanan
      2.    Buku register
     3.    Komputer/mesin ketik
      4.    Blangko
      5.    kertas
      6.    Pulpen
      7.    Stempel
      8.    Tinta
      9.    stofmap
      10. listrik
      11. alat ukur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar