Rabu, 18 Mei 2011

Surat keterangan kematian.



Surat keterangan kematian.

1.    Surat Keterangan dari Ketua RT dan atau RW
2.    Foto copy KTP
3.    Foto copy KK
4.    Bukti pelunasan PBB tahun berjalan.


  1. Pemohon mendaftar ke customer service.
  2. Customer service mendaftarkan pemohon.
  3. Kepala seksi Pemberdayaan dan Kesra mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan diparaf. Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  4. Sekretaris lurah melakukan cross cek  dan diparaf.
  5. Lurah menandatangani Surat keterangan kematian.
  6. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesra/Sekretaris lurah meregister surat.
  7. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesra/Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon.
  8. Pemohon menerima surat keterangan kematian.









30 Menit

Surat Keterangan Kematian
1.    Meja pelayanan
2.    Buku register
3.    Pulpen
4.    Stempel
5.    Tinta
6.    Komputer/mesin ketik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar