Rabu, 18 Mei 2011

Surat Keterangan penguasaan tanah.


Surat Keterangan penguasaan tanah.
  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan    atau RW.
  2. Foto copy KTP  Pemohon
  3. Alas hak atau bukti  kepemilikan tanah.
             4.    Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
        1.    Pemohon mendaftar ke customer service.
        2.    Customer service mendaftarkan pemohon.
        3.    Kepala seksi Pembangunan dan  ekonomi mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan peninjauan langsung pada lokasi yang dimaksud
        4.    Surat diparaf dan  Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
        5.    Sekretaris lurah melakukan cross cek  pada surat yang diajukan dan diparaf.
        6.    Lurah menandatangani Surat keterangan penguasaan tanah.
        7.    Kepala Seksi pembangunan dan ekonomi /Sekretaris lurah meregister surat.
        8.    Kepala Seksi Seksi pembangunan dan ekonomi / Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon.
        9.    Pemohon menerima surat keterangan penguasaan tanah.

3 hari kerja
Surat Keterangan penguasaan tanah
1.    Meja pelayanan
2.    Buku register
3.    Komputer/mesin ketik
4.    kertas
5.    Pulpen
6.    Stempel
7.    Tinta
8.    stofmap
9.    listrik
10. alat ukur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar