Surat Keterangan penguasaan tanah. |
4. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan | 1. Pemohon mendaftar ke customer service. 2. Customer service mendaftarkan pemohon. 3. Kepala seksi Pembangunan dan ekonomi mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan peninjauan langsung pada lokasi yang dimaksud 4. Surat diparaf dan Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. 5. Sekretaris lurah melakukan cross cek pada surat yang diajukan dan diparaf. 6. Lurah menandatangani Surat keterangan penguasaan tanah. 7. Kepala Seksi pembangunan dan ekonomi /Sekretaris lurah meregister surat. 8. Kepala Seksi Seksi pembangunan dan ekonomi / Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon. 9. Pemohon menerima surat keterangan penguasaan tanah. | 3 hari kerja | Surat Keterangan penguasaan tanah | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Komputer/mesin ketik 4. kertas 5. Pulpen 6. Stempel 7. Tinta 8. stofmap 9. listrik 10. alat ukur |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat Keterangan penguasaan tanah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar