Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB. | SPT PBB | 1. Wajib pajak menerima SPT PBB. 2. Petugas menarik PBB ke masing-masing wajib pajak. 3. Petugas menerima pembayaranpajak sesuai yang tertera dalam SPT. 4. Petugas mencatat penerimaan pajak dan menyetorkan ke Bank | | Bukti Pembayaran PBB | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Pulpen 4. Stempel 5. Tinta 6. Komputer/mesin ketik |
Rabu, 18 Mei 2011
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar