Rabu, 18 Mei 2011

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB.


Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB.
SPT PBB
1.    Wajib pajak menerima SPT PBB.
2.    Petugas menarik PBB ke masing-masing wajib pajak.
3.    Petugas menerima pembayaranpajak sesuai yang tertera dalam SPT.
4.    Petugas mencatat penerimaan pajak dan menyetorkan ke Bank

Bukti Pembayaran PBB
1.    Meja pelayanan
2.    Buku register
3.    Pulpen
4.    Stempel
5.    Tinta
6.    Komputer/mesin ketik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar