Legalisasi Umum | 1. Surat pengantar dari Ketua RT dan atau Ketua RW. 2. Foto copy KTP dan KK. 3. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan 4. Dokumen asli 5. Foto copy dokumen yang akan di legalisir | 1. Pemohon mendaftar ke Customer service 2. Customer service mendaftarkan Pemohon. 3. Sekretaris lurah mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan. 4. Bila berkas benar, diajukan untuk tanda tangan Lurah. 5. Penandatanganan berkas oleh Lurah 6. Sekretaris Lurah meregister. 7. Sekretaris Lurah menyerahkan dokumen yang dilegalisir ke pemohon 8. Pemohon menerima surat yang telah dilegalisir. | Legalisasi dokumen. | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Pulpen 4. Stempel 5. Tinta 6. Komputer.mesin ketik |
Rabu, 18 Mei 2011
Legalisasi Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar