Rabu, 18 Mei 2011

Surat keterangan tidak memiliki rumah



Surat keterangan tidak memiliki rumah

1.    Surat pengantar dari  Ketua RT dan atau Ketua RW.
2.    Foto copy KTP dan KK.
3.    Foto copy surat nikah.
4.    Bukti pelunasan PBB tahun berjalan.


         1.    Pemohon mendaftar ke customer service.
         2.    Customer service mendaftarkan pemohon.
         3.    Kepala seksi kebersihan  mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan diparaf. Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
         4.    Sekretaris lurah melakukan cross cek  dan diparaf.
         5.    Lurah menandatangani Surat keterangan tidak memiliki rumah.
         6.    Kepala Seksi kebersihan/Sekretaris lurah meregister surat.
         7.    Kepala Seksi kebersihan/Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon.
         8.    Pemohon menerima surat keterangan tidak memiliki rumah.

.
30 Menit

Surat Keterangan tidak memiliki rumah

  1. Meja pela-yanan
  2. Buku register
  3. Pulpen
  4. Stempel
  5. Tinta
               6.    Komputer/mesin ketik
               7.    Printer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar