Surat keterangan tidak memiliki rumah | 1. Surat pengantar dari Ketua RT dan atau Ketua RW. 2. Foto copy KTP dan KK. 3. Foto copy surat nikah. 4. Bukti pelunasan PBB tahun berjalan. | 1. Pemohon mendaftar ke customer service. 2. Customer service mendaftarkan pemohon. 3. Kepala seksi kebersihan mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan diparaf. Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. 4. Sekretaris lurah melakukan cross cek dan diparaf. 5. Lurah menandatangani Surat keterangan tidak memiliki rumah. 6. Kepala Seksi kebersihan/Sekretaris lurah meregister surat. 7. Kepala Seksi kebersihan/Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon. 8. Pemohon menerima surat keterangan tidak memiliki rumah. | . 30 Menit | Surat Keterangan tidak memiliki rumah |
6. Komputer/mesin ketik 7. Printer. |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat keterangan tidak memiliki rumah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar