Surat Keterangan Tidak Mampu |
| 1. Pemohon mendaftar ke customer service. 2. Customer service mendaftarkan pemohon. 3. Kepala seksi Pemberdayaan dan Kesra mengecek kelengkapan berkas dan bila berkas lengkap dan benar, proses dilanjutkan dan diparaf. Bila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon. 4. Sekretaris lurah melakukan cross cek dan diparaf. 5. Lurah menandatangani Surat keterangan tidak mampu. 6. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesra/Sekretaris lurah meregister surat. 7. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesra/Sekretaris lurah menyerahkan surat ke pemohon. 8. Pemohon menerima surat keterangan tidak mampu. | 30 menit | Surat Keterangan Tidak Mampu | 1. Meja pelayanan 2. Buku register 3. Pulpen 4. Stempel 5. Tinta 6. Komputer 7. Printer 8. Kertas. |
Rabu, 18 Mei 2011
Surat Keterangan Tidak Mampu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar