Senin, 09 Mei 2011

Draft KEP. LURAH MANUAL PROSEDUR

Rancangan

RANCANGAN KEPUTUSAN LURAH TAMAMAUNG
                            Nomor :

TENTANG
JENIS, MANUAL PROSEDUR  DAN PEMBAGIAN TUGAS PELAYANAN
ADMINISTRASI PUBLIK DI KELURAHAN TAMAMAUNG
 KECAMATAN PANAKKUKANG PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

LURAH TAMAMAUNG

Menimbang





Mengingat














































:






:













































a.    bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, maka perlu diatur dengan Manual Prosedur Pelayanan Administrasi Publik;

b.    bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kelurahan;

1.      Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia  Nomor 3890);
3.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
7.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 – 67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen/LPND;
8.      Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP / 63/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
9.      Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
10.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publi,
M E M U T U S K A N

Menetapkan

:
KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN TAMAMAUNG TENTANG MANUAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI PUBLIK


A.    Jenis Pelayanan Administrasi Publik yang diberikan oleh Kelurahan adalah sebagai berikut :
1.    Surat Pengantar pembuatan surat keterangan catatan kepolisian.
2.    Surat pengantar pembuatan/perpanjangan Kartu Tanda Penduduk.
3.    Surat pengantar pembuatan kartu keluarga.
4.    Surat pengantar Nikah/ Talak cerai / Rujuk.
5.    Surat pengantar pembuatan akte kelahiran.
6.    Surat pengantar pembuatan surat pindah.
7.    Surat pengantar izin kegiatan/keramaian.
8.    Surat keterangan kelahiran.
9.    Surat keterangan kematian.
10. Surat keterangan Duda/janda.
11. Surat keterangan tidak memiliki rumah.
12. Surat keterangan jalan.
13. Surat keterangan tidak mampu.
14. Surat keterangan domisili tempat usaha.
15. Surat keterangan penguasaan tanah.
16. Surat keterangan belum nikah.
17. Surat keterangan ahli waris.
18. Surat keterangan domisili.
19. Surat keterangan bangunan lama.
20. Surat keterangan belum bekerja.
21. Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa.
22. Rekomendasi pembuatan izin mendirikan Bangunan.
23. Rekomendasi pembuatan Surat Izin Tempat Usaha.
24. Legalisasi Umum.
25. Penyaluran beras miskin (Raskin).
26. Penyaluran “peralatan kematian”.
27. Penyaluran SPPT dan pembayaran PBB.

B.   Pembagian Tugas untuk  setiap jenis pelayanan administrsi publik pada Kepala Seksi sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban
1.     Surat Pengantar pembuatan surat keterangan catatan kepolisian.
2.     Surat pengantar pembuatan/perpanjangan Kartu Tanda Penduduk.
3.     Surat pengantar pembuatan kartu keluarga.
4.     Surat pengantar Nikah/ Talak cerai / Rujuk.
5.     Surat pengantar pembuatan akte kelahiran.
6.     Surat pengantar pembuatan surat pindah.
7.     Surat pengantar izin kegiatan/keramaian

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesra
1.  Surat keterangan kelahiran.
2.  Surat keterangan kematian.
3.  Surat keterangan Duda/janda.
4.  Surat keterangan jalan.
5.  Surat keterangan tidak mampu

  1. Kepala Seksi Pembangunan dan Ekonomi
1.    Surat keterangan domisili tempat usaha.
2.    Surat keterangan penguasaan tanah.
3.    Surat keterangan belum nikah.
4.    Surat keterangan ahli waris.
5.    Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa.
6.    Rekomendasi pembuatan izin mendirikan Bangunan.
7.    Rekomendasi pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

  1. Kepala Seksi Kebersihan
1.    Surat keterangan domisili.
2.    Surat keterangan bangunan lama.
3.    Surat keterangan belum bekerja.
4.    Surat keterangan tidak memiliki rumah


C.   Manual Prosedur Pelayanan Administrasi Publik pada Kelurahan Tamamuang  sebagaimana pada lampiran I.







Disahkan Oleh
CAMAT PANAKKUKANG




ANDI BUKTI DJUFRIE, SP,M.Si
Pangkat : Pembina
NIP        :19690330 199303 1 006
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal :

LURAH TAMAMAUNG




ABDUL  RAHIM, AP
Pangkat : Penata Tk. I
N I P      : 19750121 199311 1 001

1 komentar: